Telan Anggaran Rp.1,8 M, Proyek Turatea Sport Tourism Tuai Sorotan, GPMJ akan Gelar Aksi di Kejari Jeneponto

    Telan Anggaran Rp.1,8 M, Proyek Turatea Sport Tourism Tuai Sorotan, GPMJ akan Gelar Aksi di Kejari Jeneponto
    Proyek pembangunan Turatea Sport Tourism yang berlokasi di Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto menuai sorotan tajam dari Pemuda Mahasiswa Jeneponto (GPMJ).

    JENEPONTO, SULSEL - Proyek pembangunan Turatea Sport Tourism yang berlokasi di Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto menuai sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Jeneponto (GPMJ).

    Pasalnya, pembangunan yang diketahui menelan anggaran kisaran Rp.1, 8 Milliar tersebut diduga tidak sesuai kualitas beberapa item bangunan dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

    Hal ini diungkapkan oleh, Dewan Penasihat Gerakan Pemuda Mahasiswa Jeneponto (GPMJ), Edi Subarga kepada Indonesiasatu.co.id, Rabu, (5/2/2024).

    Dikatakan Edi, bahwa proyek pembangunan Turatea Sport Tourism ini, telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto beberapa waktu lalu dan sedang bergulir.

    "Jadi kami sudah laporkan. Dan insya allah, kalau tidak ada halangan besok Kamis, 6/2 kami akan melakukan aksi demokrasi di Kejari Jeneponto, " kata Edi sapaannya.

    Edi pertanyakan perkembangan laporannya tersebut. Sebab, mendapat informasi bahwa pihak-pihak terkait sudah dipanggil.

    "Informasi dari kasi intel, pihak yang dipanggil yaitu Kadispora selaku PPK, PPTK dan pihak yang diduga pelaksana kegiatan AM20, " sebutnya.

    Sementara itu, Ketua GPMJ, Fadli Kuasa menambahkan, bahwa aksinya besok lebih mempertegas kembali dan meminta kepada pihak Kejari Jeneponto agar segera memanggil Direktur perusahaan AM20.

    "Ini tentu bisa menambah kebutuhan informasi pemeriksaan sebab kami menduga pihak pembangunan ini di perjualbelikan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dalam struktur perusahaan AM20, " tegasnya.

    Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan GPMJ dilokasi pekerjaan terdapat beberapa temuan seperti tiang kayu pada bangunan rumah pengelola sudah pecah-pecah, ukuran volume timbunan pasir laut yang diduga tidak sesuai juknis, kualitas pasangan batu yang mengalami keretakan serta pengecetan yang diduga tidak sesuai kerangka acuan kerja, pungkasnya. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Hilang Dua Pekan Lalu, Nenek 70 Tahun di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019
    Oligarki Penguasa Pesisir

    Ikuti Kami