Visum Ada, Dua Saksi Korban dan Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Jeneponto

    Visum Ada, Dua Saksi Korban dan Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Jeneponto
    Gambar Ilustrasi kekerasan anak di bawah umur/Indonesiasatu.co.id (Syamsir Jurnalis).

    JENEPONTO, SULSEL - Terduga pelaku kejahatan anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu di kampung Mallasoro, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto hingga kini belum ditangkap Polisi.

    Terduga pelaku yang diketahui Kaharuddin Dg Ngalle (50) ini, masih bebas berkeliaran. Padahal, dugaan kasus tersebut sudah hampir satu bulan bergulir di satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

    Hal itu, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/IV/2023/SPKT/Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan tertanggal 30 April 2023 pukul 21.21 Wita.

    Dimana pelapor, Sanri (32) telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

    "Jadi pas setelah kejadian pada hari Minggu, 30 April 2023 saya langsung memang ji melapor di Polres Jeneponto pak, " ungkap Sanri yang juga orang tua korban sambil memperlihatkan bukti laporannya kepada wartawan sesaat lalu.

    Dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Jeneponto AIPTU Pamili membenarkan adanya laporan pelapor terkait penganiayaan anak di bawah umur.

    "Ia laporannya itu penganiayaan anak, sama ji dengan kekerasan anak. Ancamannya di bawah dari lima tahun penjara. Jadi anak ini korban, pelaku itu dewasa, " kata Pamili, Jumat (26/5/2023).

    Dijelaskan bahwa sejauh ini pihak sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan sudah memeriksa dua orang saksi korban, termasuk memeriksa pelapor dan terlapornya.

    "Kita sudah periksa semua saksi-saksi korban termasuk juga pelapornya. Dan Kemarin juga kita sudah ambil keterangan dari terlapor/tersangkanya. Jadi sudah semua mi, " tutur Pamili.

    Sisa hasil visumnya yang belum ambil, "Waktu saya ke Puskesmas dokternya belum datang, " tambahnya.

    Namun untuk mengamankan tersangkanya, menurut Pamili digelar dulu, begitu SOPnya tidak langsung ditahan. Apalagi ini perkara anak.

    Itupun untuk menangkap tersangkanya tergantung dari perintah Pimpinan (Kasat). "Saya tidak berani, dari pak Kasat jia, kalau ada perintahnya beliua, " bebernya.

    "Saya juga sudah sampaikan kepelapornya saya bilang sabar meky. Saya juga pernah ditelpon sama Tentara dan Pak Waka juga telpon saya, " sambungnya.

    Disisi lain pihak keluarga korban kekerasan anak merasa tidak mendapatkan keadilan karena sejauh ini terduga pelakunya belum diamankan.

    Sehingga, Dg Ngempo selaku kakek dari korban mendesak pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar terduga pelaku tersebut segera ditangkap.

    Hal itu, kata dia demi mencegah timbulnya penyakit masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya perpecahan.

    "Kita ini melapor polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tapi kalau begini caranya kita juga bisa bertindak, " nada Dg Ngempo terlihat marah.

    Menurut Dg Ngempo, korban inisial RS (12) saat ini trauma dengan kejadian yang dialaminya. Sebab, mendapat perlakuan kekerasan fisik.

    Dikisahkan bahwa cucunya dianiaya oleh pelaku dengan mengunakan tanggannya mengepal kearah leher bagian belakang sebanyak tiga kali. Bahkan cucunya itu sempat diancam parang oleh pelaku.

    "Dari kejadian itu, cucuku ini dilarikan ke Puskesmas di visum kerena mengalami luka bengkak dan luka memar kebiru-biruan, " jelasnya.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Optimis Menang, Kepala Desa di Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Progres Sudah 73 Persen, Dandim 1425 Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Indahnya Ramadhan, Komunitas Zumba Lover's Dian Fasila Jeneponto Bagi-bagi Ratusan Takjil
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Kepala Desa Tuju Sebut Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat di Wilayahnya
    Nur Alam: AMANAH KUNCI EMAS, Kado 160 Tahun Hari Jadi Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Indahnya Ramadhan, Komunitas Zumba Lover's Dian Fasila Jeneponto Bagi-bagi Ratusan Takjil
    Tegas, SAPMA-PP Minta Dispora Jeneponto Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pemuda
    Usai Pencabutan Nomor Urut, Ini Janji Ke 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto saat Deklarasi Kampanye Damai
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    Bertanggungjawab, Pelaksana Kegiatan Perbaiki Pembangunan Drainase di Jeneponto atas Permintaan Warga
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Pj Bupati Minta kepada BKDD, Pelamar Ber-KTPel Jeneponto Harus Jadi Prioritas Khusus untuk Seleksi CPNS
    DPRD Jeneponto Sukses Laksanakan Pelantikan 40 Anggota Dewan Terpilh Periode 2024-2029, Ini Daftar Nama-Namanya
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah

    Ikuti Kami